PEMBAGIAN BID'AH
Pembagian BID'AH mengikuti HUKUM TAKLIFI yang lima
BID'AH bukan hukum dalam Islam yang MEMBATASI umat Islam untuk tidak melakukan kebiasaan apapun yang tidak dijumpai pada zaman Rasulullah.
HUKUM dalam ISLAM yang dikenal dengan HUKUM TAKLIFI yang limalah yang MEMBATASI umat Islam untuk MELAKUKAN atau TIDAK MELAKUKAN sebuah perbuatan yakni wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh, haram
Begitupula para Sahabat (Salafus Sholeh) dalam menghadapi BID’AH, MUHDATS, PERKARA BARU yakni PERKARA yang TIDAK DIJUMPAI CONTOH dari Rasulullah atau TIDAK DIJUMPAI Hadits Rasulullah TIDAK LANGSUNG MEM-VONISnya atau menetapkannya sebagai perkara TERLARANG namun mereka MENIMBANGNYA dengan berijtihad dan beristinbat (menetapkan hukumnya) mengikuti hukum TAKLIFI.
Contohnya Sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahuanhu ketika akan diutus oleh Rasulullah ke Yaman untuk menjadi pemimpin di negeri Yaman, Rasulullah bertanya
ﻓﺈِﻥْ ﻟﻢْ ﺗﺠِﺪْ ﻓﻲِ ﺳُﻨّﺔِ ﺭﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻻ ﻓﻲِ ﻛﺘِﺎﺏِ ﺍﻟﻠﻪ ؟
Bagaimana jika tidak engkau dapatkan dalam sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam Kitab Allah ?
Sahabat Muadz menjawab
ﺃﺟْﺘﻬِﺪُ ﺭﺃْﻱِ ﻭﻻ ﺁﻟﻮ ﻓﻀﺮﺏ
Saya akan berijtihad dengan akal pikiran saya dan tidak akan berlebih-lebihan
Rasulullah memujinya dengan sabdanya, “Umatku yang paling tahu akan yang halal dan yang haram adalah Muadz bin Jabal”
Oleh karenanya para fuqaha (ahli fiqih) MEMBAGI bid’ah mengikuti HUKUM TAKLIFI yang lima SELAIN berdasarkan riwayat Sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahuanhu di atas adalah BERDASARKAN sabda Rasulullah tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH.
Jumhur ulama terdahulu seperti Al Imam Al Hafizh An Nawawi, Al Imam Al Hafizh Al Qurthubi, Al Imam Al Hafizh As Suyuthi dan lainnya telah sepakat bahwa hadits “kullu bid’atin dholalah” adalah Lafadz AMM MAKHSHUSH yakni Lafadz 'AMM yang DITAKHSIS dengan hadits tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH.
Pengertian TAKHSIS adalah mengeluarkan sebagian dari pada satuan-satuan yang masuk di dalam lafadz ‘AMM.
Para ulama men-takhsis atau menjelaskan sebagian dari satuan-satuan yang dicakup oleh lafadz ‘amm dengan dalil sehingga takhsis ada dua yakni takhsis muttasil dan takhsis munfasil
Takhsis Muttasil ialah dimana takhsis itu terjadi dalam satu kalimat yang sama.
Takhsis Munfasil ialah takhsis yang berada dalam kalimat yang lain atau terpisah.
Jadi hadits “kullu bid’atin dholalah” di-takhsis munfasil (terpisah) dengan hadits tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH.
Contohnya Al Imam Al Hafizh An Nawawi berkata bahwa hadits tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH adalah hadits yang MENTAKHSIS munfasil (terpisah) dari hadits “kullu bid’atin dholalah” sebagaimana yang termuat di dalam kitab hadits “Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi” jilid 4 halaman 104-105, cetakan “Darul Fikr” Beirut Libanon (lihat pada https://
mutiarazuhud.files.wordpress.com/2014/02/
shohih-muslim-bi-syarhi-an-nawawi.jpg
******* awal kutipan *******
Pembagian bid’ah bersumber dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, yaitu:
“Barangsiapa membuat-buat hal baru yang baik (SUNNAH HASANAH) dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yang buruk (SUNNAH SAYYIAH) dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari dosanya”.
Hadits ini mentakhsis hadits Nabi yang berbunyi (yang artinya)
“Setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”.
Adapun yang dimaksud hadits tersebut adalah perkara-perkara baru yang bersifat bathil dan bid’ah-bid’ah yang bersifat tercela.
Dengan demikian, bid’ah dibagi kepada lima bagian, yaitu:
1. Bid’ah wajib,
2. Bid’ah sunnah,
3. Bid’ah haram,
4. Bid’ah makruh, dan
5. Bid’ah mubah.
****** akhir kutipan ******
Begitupula sebagaimana Imam Nawawi di atas membagi bid’ah kepada lima bagian mengikuti hukum taklifi yang lima, pendiri ormas Nahdlatul Ulama (NU), KH. Hasyim Asyari dalam Risalatu Ahlissunnah wal Jama’ah halaman 4 menjelaskan
****** awal kutipan *******
Imam Ibnu Abdis Salam membagi perkara-perkara yang baru (BID’AH) itu ke dalam hukum-hukum yang lima.
Beliau berkata: “Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam (Bid’ah tersebut adakalanya):
1. Bid’ah Wajibah: seperti mempelajari ilmu nahwu dan mempelajari lafadz-lafadz yang gharib baik yang terdapat di dalam al-Quran ataupun as-Sunnah, dimana pemahaman terhadap syari‟ah menjadi tertangguhkan pada sejauhmana seseorang dapat memahami maknanya.
2. Bid’ah Muharramah: seperti aliran Qadariyah, Jabariyah dan Mujassimah.
3. Bid’ah Mandubah: seperti memperbaharui sistem pendidikan pondok pesantren dan madrasah-madrasah, juga segala bentuk kebaikan yang tidak dikenal pada zaman generasi pertama Islam.
4. Bid’ah Makruhah: seperti berlebih-lebihan menghiasai masjid, menghiasi mushaf dan lain sebagainya.
5. Bid’ah Mubahah: seperti bersalaman selesai shalat Shubuh dan Ashar, membuat lebih dalam makanan dan minuman, pakaian dan lain sebagainya.”
Setelah kita mengetahui apa yang telah dituturkan di muka maka diketahui bahwa adanya klaim bahwa berikut ini adalah bid’ah, seperti memakai tasbih, melafadzkan niat, membaca tahlil ketika bersedekah setelah kematian dengan catatan tidak adanya perkara yang mencegah untuk bersedekah tersebut, menziarahi makam dan lain-lain, maka kesemuanya bukanlah merupakan bid’ah.
Dan sesungguhnya perkara-perkara baru seperti penghasilan manusia yang diperoleh dari pasar-pasar malam, bermain undian pertunjukan gulat dan lain-lain adalah termasuk seburuk-buruknya bid’ah.
****** akhir kutipan *****
Selengkapnya pada https://mutiarazuhud.fil
es.wordpress.com/2015/08/risalah-aswaja.pdf
Di atas, sebagaimana yang disampaikan oleh KH Hasyim Asyari bahwa Imam Ibnu Abdis Salam mencontohkan bid’ah hasanah dan hukumnya wajib adalah menguasai ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) sebagai syarat dasar untuk dapat memahami Al Qur’an dan As Sunnah.
Bid’ah tersebut hukumnya wajib, karena memelihara syari’at juga hukumnya wajib. Tidak mudah memelihara syari’at terkecuali harus mengetahui tata bahasa Arab. Sebagaimana kaidah ushul fiqih: “Maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa wajibun”. Artinya: “Sesuatu yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya wajib”.
Contoh bid’ah haram, Syeikh Al Islam Izzuddin bin Abdissalam mencontohkan di antaranya: Golongan (Firqah) Qadariyah, Jabariyah, Murji’ah, dan Mujassimah (musyabbihah). Menolak terhadap mereka termasuk bid’ah yang wajib.
Firqah MUJASSIMAH adalah orang-orang yang MEN-JISM-KAN Allah Ta'ala yakni mereka beraqidah TAJSIM karena mereka mengganti sifat-sifat Allah dengan sifat JISM atau sifat makhluk (benda).
Mereka mensifati Allah atau memaknai sifat Allah secara hissi (inderawi atau fisikal) sehingga mereka mengitsbatkan (menetapkan) arah, tempat, ukuran, BATASAN yakni sisi kiri, kanan, atas, bawah, depan, belakang seperti BERBATAS dengan Arsy dan sifat-sifat fisikal lainnya maupun anggota-anggota badan
Imam Sayyidina Ali Ibn Abi Thalib mengatakan
ﻗﻮﻡ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﺔ ﻋﻨﺪ ﺇﻗﺘﺮﺍﺏ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﻛﻔﺎﺭﺍ ﻳُﻨﻜﺮﻭﻥ ﺧﺎﻟﻘﻬﻢ ﻓﻴﺼﻔﻮﻧﻪ ﺑﺎﻟﺠﺴﻢ ﻭﺍﻷﻋﻀﺎﺀ
“Sebagian golongan dari umat Islam pada akhir zaman akan kembali kafir (maksudnya KUFUR dalam I'TIQOD) karena mereka MENGINGKARI Pencipta mereka dan mensifati-Nya dengan sifat-sifat JISIM (sifat makhluk atau benda) dan anggota-anggota badan.”
Imam Abu Hanifah dalam kitab Al-Fiqhul-Akbar mengingatkan bahwa Allah Ta’ala tidak boleh disifatkan dengan sifat-sifat benda seperti ukuran, batasan atau berbatas dengan ciptaanNya , sisi-sisi, anggota tubuh yang besar (seperti tangan dan kaki) dan anggota tubuh yang kecil (seperti mata dan lidah) atau diliputi oleh arah penjuru yang enam arah (atas, bawah, kiri, kanan, depan, belakang) seperti halnya makhluk (diliputi oleh arah).
Jadi jumhur ulama telah sepakat bahwa hadits “kullu bid’atin dholalah” di-takhsis munfasil (terpisah) dengan hadits tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH yakni sabda Rasulullah,
“Siapa yang melakukan satu SUNNAH HASANAH dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan SUNNAH tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun.
Dan siapa yang melakukan satu SUNNAH SAYYIAH dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan SUNNAH tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR Muslim 4830)
Arti kata SUNNAH dalam sabda Rasulullah tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH tentu BUKANLAH Sunnah Rasulullah karena tidak ada Sunnah Rasulullah yang SAYYIAH (BURUK)
Dalam kamus bahasa Arab dapat kita ketahui bahwa kata SUNNAH artinya adalah Jalan dan kebiasaan yang baik (hasanah) atau yang buruk (sayyiah).
Sesuai tradisi yang sudah dibiasakan dinamakan SUNNAH, walaupun tidak baik.
Dalam kitab Muhtar Al Shihah disebutkan bahwa SUNNAH secara etimologi berarti tata cara dan tingkah laku atau perilaku hidup, baik perilaku itu terpuji (mahmudah) maupun tercela (madzmumah). (Muhtar Al Shihah: 339)
Al Tahanuwi juga berpendapat bahwa SUNNAH menurut etimologi berarti tata cara yang baik (hasanah) maupun buruk (sayyiah) . (Kasysyaf Istilahat Al Funun, 703)
Sedangkan asbabul wurud (latar belakang) dari hadits tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH adalah adanya seorang Sahabat yang memelopori atau mencontohkan atau meneladankan bersedekah sesuatu yang dibungkus dengan daun.
Jarir (Jarir bin ‘Abdul Hamid) berkata; ‘Tak lama kemudian seorang Sahabat dari kaum Anshar datang memberikan bantuan sesuatu yang dibungkus dengan daun dan kemudian diikuti oleh beberapa orang Sahabat lainnya. Setelah itu, datanglah beberapa orang Sahabat yang turut serta menyumbangkan sedekahnya (untuk diserahkan kepada orang-orang Arab badui tersebut) hingga tampaklah keceriaan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Jadi dengan memperhatikan asbabul wurud (latar belakang) hadits dapat diketahui bahwa kata SUNNAH artinya CONTOH atau SURI TAULADAN atau KEBIASAAN BARU yakni KEBIASAAN yang tidak dilakukan oleh orang lain sebelumnya, bisa BAIK (HASANAH) dan bisa pula BURUK (SAYYIAH)
Kesimpulannya, Rasulullah menyebut BID’AH HASANAH dengan istilah SUNNAH HASANAH artinya CONTOH atau SURI TAULADAN atau PERKARA BARU (BID’AH / MUHDATS) atau KEBIASAAN BARU yang TIDAK MENYALAHI larangan Allah Ta'ala dan Rasulullah atau yang TIDAK BERTENTANGAN dengan Al Qur’an dan Hadits.
Sedangkan Rasulullah menyebut BID’AH SAYYIAH dengan istilah SUNNAH SAYYIAH artinya CONTOH atau SURI TAULADAN atau PERKARA BARU (BID’AH / MUHDATS) atau KEBIASAAN BARU yang MENYALAHI larangan Allah Ta'ala dan Rasulullah atau yang BERTENTANGAN dengan Al Qur’an dan Hadits
Dalam Syarhu Sunan Ibnu Majah lil Imam As Sindi 1/90 menjelaskan bahwa “Yang membedakan antara SUNNAH HASANAH dengan SAYYIAH adalah adanya kesesuaian atau tidak dengan pokok-pokok syar’i“
Jadi perbedaan antara SUNNAH HASANAH (BID’AH HASANAH) dengan SUNNAH SAYYIAH (BID’AH SAYYIAH) adalah TIDAK BERTENTANGAN atau BERTENTANGAN dengan pokok-pokok syar’i yakni Al Qur’an dan Hadits.
Ibn Hajar al-’Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menuliskan sebagai berikut:
ﻭَﺍﻟﺘَّﺤْﻘِﻴْﻖُ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺇِﻥْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﻨْﺪَﺭِﺝُ ﺗَﺤْﺖَ ﻣُﺴْﺘَﺤْﺴَﻦٍ ﻓِﻲْ ﺍﻟﺸَّﺮْﻉِ ﻓَﻬِﻲَ ﺣَﺴَﻨَﺔٌ، ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﻨْﺪَﺭِﺝُ ﺗَﺤْﺖَ ﻣُﺴْﺘَﻘْﺒَﺢٍ ﻓِﻲْ ﺍﻟﺸَّﺮْﻉِ ﻓَﻬِﻲَ ﻣُﺴْﺘَﻘْﺒَﺤَﺔٌ .
“Cara mengetahui BID’AH yang HASANAH dan SAYYIAH menurut tahqiq para ulama adalah bahwa jika perkara baru tersebut masuk dan tergolong kepada hal yang baik dalam syara’ berarti termasuk BID’AH HASANAH, dan jika tergolong hal yang buruk dalam syara’ berarti termasuk BID’AH SAYYIAH (MUSTAQBAHAH)” (Fath al-Bari, j. 4, hlm. 253).
Begitupula dalam Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313
ﻗﺎَﻝَ ﺍﻟﺸّﺎَﻓِﻌِﻲ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ - ﻣﺎَ ﺃَﺣْﺪَﺙَ ﻭَﺧﺎَﻟَﻒَ ﻛِﺘﺎَﺑﺎً ﺃَﻭْ ﺳُﻨَّﺔً ﺃَﻭْ ﺇِﺟْﻤَﺎﻋﺎً ﺃَﻭْ ﺃَﺛَﺮًﺍ ﻓَﻬُﻮَ ﺍﻟﺒِﺪْﻋَﺔُ ﺍﻟﻀﺎَﻟَﺔُ ،
Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal (kebiasaan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi (bertentangan) dengan pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah BID’AH yang SESAT (bid’ah dholalah).
ﻭَﻣﺎَ ﺃَﺣْﺪَﺙَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺨَﻴْﺮِ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﺨﺎَﻟِﻒُ ﺷَﻴْﺌﺎً ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻬُﻮَ ﺍﻟﺒِﺪْﻋَﺔُ ﺍﻟﻤَﺤْﻤُﻮْﺩَﺓُ
Dan segala kebiasaan yang baik (kebaikan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyalahi (tidak bertentangan) dengan pedoman tersebut maka ia adalah BID’AH yang TERPUJI (BID’AH MAHMUDAH atau BID’AH HASANAH), bernilai pahala.
Oleh karenanya dalam perkara ibadah ghairu mahdhah yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat apapun, termasuk yang tidak ada pada zaman Rasulullah selama tidak menyalahi larangan Allah Ta’ala dan Rasulullah atau selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits maka hukum asalnya adalah mubah (boleh).
Contohnya amalan atau perbuatan menulis di jejaring sosial seperti facebook maka kegiatan menulis itu hukum asalnya adalah mubah (boleh)
Lalu hukum asalnya mubah menjadi haram yakni ketika tulisannya berisikan celaan karena melanggar larangan Rasulullah.
Rasulullah bersabda, “mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran”. (HR Muslim).
Bagi orang-orang yang fasik, tempat mereka adalah neraka jahannam.
Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dan adapun orang-orang yang fasik maka tempat mereka adalah jahannam” (QS Sajdah [32]:20)
Sedangkan jika tujuan (maqoshid) kita menulis di facebook adalah mengharapkan ridho Allah dalam rangka dakwah maka amalan atau perbuatan atau kegiataan menulis menjadi ibadah dan berpahala atau sunnah (mandub)
Jadi perantara (wasail) kita menulis di Facebook dengan tujuan (maqoshid) mengharapkan ridho Allah dalam rangka berdakwah adalah ibadah ghairu mahdhah.
Jadi cara membedakan antara ibadah mahdhah dengan ghairu mahdhah dapat dilihat dari wasail (perantara) dan maqoshidnya (tujuan).
Untuk ibadah yang sifatnya mahdhah, hanya ada maqoshid, sedangkan untuk ghairu mahdhah ada maqoshid dan wasail
Sholat lima waktu sudah jelas karena ibadah yang dzatnya adalah ibadah, maka yang ada hanya maqoshid (tujuan) tidak ada wasail.
Begitu pula dengan peringatan maulid Nabi adalah wasail (perantara atau sarana) sedangkan maqoshidnya (tujuannya) adalah mengenal Rasulullah dan meneladani nya.
Hukum asal dari peringatan Maulid Nabi adalah mubah (boleh), boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan.
Lalu mengapa menjadi sunnah dalam arti dikerjakan berpahala ?
Hal ini dikarenakan maqoshid (tujuan) dari Maulid Nabi adalah sunnah yakni mengenal Rasulullah dan meneladaninya karena hukum wasail itu mengikuti hukum maqoshid sebagaimana kaidah ushul fiqh lil wasail hukmul maqoshid.
Contoh lain dari kaidah lil wasail hukmul maqoshid. Anda membeli air hukum asalnya mubah, mau beli atau tidak terserah anda. Akan tetapi suatu saat tiba waktu sholat wajib sedangkan air sama sekali tidak ada kecuali harus membelinya dan anda punya kemampuan untuk itu maka hukum membeli air adalah wajib.
Begitupula kaum muslim mendapatkan pahala dari bentuk kegiataan yang dilaksanakan untuk mengisi acara peringatan Maulid Nabi tersebut.
Kaum muslim boleh memperingati Maulid Nabi dengan kebiasaan atau kegiatan apapun selama kebiasaan atau kegiatan tersebut tidak melanggar larangan Allah Ta’ala dan Rasulullah karena Rasulullah bersabda bahwa puasa Senin adalah sekaligus dalam rangka memperingati hari kelahirannya.
Dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, Beliau menjawab: “Itu adalah hari, ketika aku dilahirkan dan aku diutus (sebagai Rasul) atau pada hari itulah wahyu diturunkan atasku.” (HR Muslim 1977 atau versi Syarh Shahih Muslim 1162)
Peringatan Maulid Nabi yang umumnya dilakukan mayoritas kaum muslim (as-sawad al a’zham) dan khususnya kaum muslim di negara kita sebagaimana pula yang diselenggarakan oleh umaro (pemerintah) mengisi acara peringatan Maulid Nabi dengan urutan pembacaan Al Qur’an, pembacaan Sholawat dan pengajian atau ta’lim seputar kehidupan Rasulullah dan kaitannya dengan kehidupan masa kini.
Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi): “merupakan Bid’ah hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan, menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul shallallahu alaihi wasallam dan membangkitkan rasa cinta pada beliau shallallahu alaihi wasallam, dan bersyukur kepada Allah Ta’ala dengan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam“.
Imam Hasan Bashri radhiyallahu anhu. berkata:
ﻭﺩﺩﺕ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻟﻲ ﻣﺜﻞ ﺟﺒﻞ ﺃﺣﺪ ﺫﻫﺒﺎ ﻓﺄﻧﻔﻘﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﻣﻮﻟﺪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
“Aku senang sekali seandainya aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, maka aku akan membelanjakannya untuk kepentingan memperingati maulid Nabi shallallahu alaihi wasallam.”
Imam Junaed al-Baghdadi, semoga Allah membersihkan sir (rahasia)-nya, berkata:
ﻣﻦ ﺣﻀﺮ ﻣﻮﻟﺪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻋﻈﻢ ﻗﺪﺭﻩ ﻓﻘﺪ ﻓﺎﺯ ﺑﺎﻹﻳﻤﺎﻥ
“Barangsiapa menghadiri peringatan Maulid Nabi shallallahu alaihi wasallam dan mengagungkan derajat beliau, maka sesungguhnya ia akan memperoleh kebahagian dengan penuh keimanan.”
Imam Ma’ruf al-Karkhi, semoga Allah membersihkan sir (rahasia)-nya:
ﻣﻦ ﻫﻴﺄ ﻃﻌﺎﻣﺎ ﻷﺟﻞ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﻣﻮﻟﺪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻭ ﺟﻤﻊ ﺍﺧﻮﺍﻧﺎ ﻭ ﺃﻭﻗﺪ ﺳﺮﺍﺟﺎ ﻭ ﻟﺒﺲ ﺟﺪﻳﺪﺍ ﻭ ﺗﺒﺨﺮ ﻭ ﺗﻌﻄﺮ ﺗﻌﻈﻴﻤﺎ ﻟﻤﻮﻟﺪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺣﺸﺮﻩ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻣﻊ ﺍﻟﻔﺮﻗﺔ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺒﻴﻴﻦ ﻭ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﺃﻋﻠﻰ ﻋﻠﻴﻴﻦ
“Barangsiapa menyediakan makanan untuk pembacaan Maulid Nabi shallallahu alaihi wasallam, mengumpulkan saudara-saudaranya, menyalakan lampu, memakai pakaian yang baru, memasang harum-haruman dan memakai wangi-wangian karena mengagungkan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam, niscaya Allah akan mengumpulkannya pada hari kiamat bersama golongan orang-orang yang pertama di kalangan para nabi dan dia akan ditempatkan di syurga yang paling atas (‘Illiyyin).”
Alm KH Ali Mustafa Yakub yang pernah sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta menyampaikan bahwa peringatan Maulid Nabi termasuk wilayah MUAMALAH (ghairu mahdhah) , “selama tidak melakukan hal-hal yang mengharamkan, ya boleh-boleh saja”. Beliau mencurigai ada pihak yang ingin memecah belah umat Islam, khususnya di Indonesia, dengan penetapan Maulid Nabi sebagai perkara bid’ah yang terlarang.
Dalam perkara IBADAH GHAIRU MAHDHAH berlaku kaidah usul fiqih “wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah” yang artinya “dan hukum asal dalam perkara IBADAH GHAIRU MAHDHAH yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asalnya atau sampai ada dalil yang melarang atau mengharamkannya.
PRINSIP IBADAH GHAIRU MAHDHAH diformulakan dengan BB + KA yakni berbuat baik + karena Allah
PRINSIP IBADAH GHAIRU MAHDHAH bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
AZAS IBADAH GHAIRU MAHDHAH yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat adalah “manfaat” maksudnya selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Contoh ibadah ghairu mahdhah adalah kebiasaan yang baik termasuk kebiasaan dzikir, sholawat, ratib dll.
Ibadah-ibadah tersebut termasuk ibadah ghairu mahdah, karena tidak ditentukan cara-cara, waktu-waktu dan jumlahnya secara khusus.
Umat Islam dapat berdzikir kapan pun di manapun dan demikian juga dengan membaca al-Qur’an yang tentu saja terdapat beberapa pengecualian.
Adapun hadits-hadits yang menerangkan jumlah-jumlah dzikir Rasulullah dalam waktu-waktu tertentu biasanya berfungsi sebagai anjuran.
Contohnya umat Islam boleh mengungkapkan kecintaan kepada Rasulullah dengan sholawat yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah selama syair atau matan (redaksi) sholawat tersebut tidak menyalahi larangan Allah Ta’ala dan Rasulullah atau selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.
Contohnya Imam Asy-Syafi’i menyusun dan merutinkan kebiasaan sholawat atas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang mana sholawat itu belum pernah disusun oleh ulama-ulama sebelumnya dan termuat dalam kitab Beliau yang berjudul Ar-Risalah yaitu:
ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻛُﻠَّﻤَﺎ ﺫَﻛَﺮَﻩُ ﺍﻟﺬَّﺍﻛِﺮُﻭْﻥَ ﻭَﻏَﻔَﻞَ ﻋَﻦْ ﺫِﻛْﺮِﻩِ ﺍﻟْﻐَﺎﻓِﻠُﻮﻥَ
(Artinya: ”Ya Allah, limpakanlah shalawat atas Nabi kami, Nabi Muhammad, selama orang-orang yang ingat menyebut-Mu dan orang-orang yang lalai melupakan untuk menyebut-Mu.”)
Atau
ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺑِﻌَﺪَﺩِ ﻣَﻦْ ﺻَﻠَّﻰ ﻋَﻠَﻴْﻪِ . ﻭَﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺑِﻌَﺪَﺩِ ﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳُﺼَﻞِّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ . ﻭَﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻛَﻤَﺎ ﺃَﻣَﺮْﺕَ ﺑِﺎﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ . ﻭَﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻛَﻤَﺎ ﺗُﺤِﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳُﺼَﻠَّﻰ ﻋَﻠَﻴْﻪِ . ﻭَﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻛَﻤَﺎ ﺗَﻨْﺒَﻐِﻲ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ .
Artinya: ”Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad sebanyak jumlah orang yang bershalawat kepadanya, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad sebanyak jumlah orang yang tidak bershalawat kepadanya, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad sebagaimana shalawat yang Engkau perintahkan kepadanya, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad sebagaimana Engkau suka agar dibacakan shalawat atasnya, dan limpahkanlah pula shalawat kepada Nabi Muhammad sebagaimana selayaknya ucapan shalawat atasnya.”
Begitupula sholawat atau syair pujian bagi Rasulullah diiringi musik hal yang umum dilakukan pada masa Rasulullah yakni seperti ketika resepsi pernikahan.
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻣُﺴَﺪَّﺩٌ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺑِﺸْﺮُ ﺑْﻦُ ﺍﻟْﻤُﻔَﻀَّﻞِ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺧَﺎﻟِﺪُ ﺑْﻦُ ﺫَﻛْﻮَﺍﻥَ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﺍﻟﺮُّﺑَﻴِّﻊُ ﺑِﻨْﺖُ ﻣُﻌَﻮِّﺫِ ﺑْﻦِ ﻋَﻔْﺮَﺍﺀَ ﺟَﺎﺀَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺣِﻴﻦَ ﺑُﻨِﻲَ ﻋَﻠَﻲَّ ﻓَﺠَﻠَﺲَ ﻋَﻠَﻰ ﻓِﺮَﺍﺷِﻲ ﻛَﻤَﺠْﻠِﺴِﻚَ ﻣِﻨِّﻲ ﻓَﺠَﻌَﻠَﺖْ ﺟُﻮَﻳْﺮِﻳَﺎﺕٌ ﻟَﻨَﺎ ﻳَﻀْﺮِﺑْﻦَ ﺑِﺎﻟﺪُّﻑِّ ﻭَﻳَﻨْﺪُﺑْﻦَ ﻣَﻦْ ﻗُﺘِﻞَ ﻣِﻦْ ﺁﺑَﺎﺋِﻲ ﻳَﻮْﻡَ ﺑَﺪْﺭٍ ﺇِﺫْ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﺇِﺣْﺪَﺍﻫُﻦَّ ﻭَﻓِﻴﻨَﺎ ﻧَﺒِﻲٌّ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﻏَﺪٍ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺩَﻋِﻲ ﻫَﺬِﻩِ ﻭَﻗُﻮﻟِﻲ ﺑِﺎﻟَّﺬِﻱ ﻛُﻨْﺖِ ﺗَﻘُﻮﻟِﻴﻦَ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Al Mufadldlal Telah menceritakan kepada kami Khalid bin Dzakwan ia berkata; Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin ‘Afran berkata; suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan masuk saat aku membangun mahligai rumah tangga (menikah). Lalu beliau duduk di atas kasurku, sebagaimana posisi dudukmu dariku. Kemudian para budak-budak wanita pun memukul rebana dan mengenang keistimewaan-keistimewaan prajurit yang gugur pada saat perang Badar. Lalu salah seorang dari mereka pun berkata, “Dan di tengah-tengah kita ada seorang Nabi, yang mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.” Maka beliau bersabda: “Tinggalkanlah ungkapan ini, dan katakanlah apa yang ingin kamu katakan.” (HR Bukhari 4750)
Haditsnya dapat dibaca secara daring (online) pada http://hadits.in/bukhari/4750
Dalam riwayat di atas , Rasulullah shallallahu alaihi wasallam hanya mengkoreksi syair yang berbunyi “Dan di tengah-tengah kita ada seorang Nabi, yang mengetahui apa yang akan terjadi esok hari” karena Rasulullah mengetahui sebatas apa yang diwahyukanNya sehingga Rasulullah memerintahkan untuk meninggalkan syair atau ungkapan itu saja.
Contoh lainnya pada zaman Rasulullah, para Sahabat mempunyai kebiasaan membaca surat al Ikhlas dalam sholatnya sehingga dipertanyakan oleh Sahabat lainnya karena TIDAK DIAJARKAN atau TIDAK DICONTOHKAN oleh Rasulullah adalah ibadah ghairu mahdah yang BOLEH DILAKUKAN BERDASARKAN MANFAAT yakni
Dari 'Aisyah radhiyallahu anha mengisahkan ketika seorang Sahabat ditanya tentang kebiasaan dalam shalatnya membaca surat Al Ikhlas, lalu menjawab,
"Sebab surat itu adalah menggambarkan sifat Arrahman, dan aku sedemikian menyukai membacanya.’
Spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah menyukainya. (HR Bukhari 6827)
atau riwayat yang lain,
"Aku mencintai surat Al Ikhlas" .
Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “hubbuka iyyahaa adkhalakal jannah”, Cintanya pada surat Al ikhlas akan membuatnya masuk surga”
Jadi SUNNAH TAQRIRIYAH adalah,
SUNNAH (CONTOH /TELADAN) atau PERKARA BARU (BiD'AH/MUHDATS) atau KEBIASAAN yang tidak dilakukan oleh para Sahabat lain sebelumnya atau KEBIASAAN BARU dari para Sahabat yang DITETAPKAN oleh Rasulullah sebagai PERKARA yang TIDAK TERLARANG.
DIAMNYA Rasulullah atau Rasulullah MEMBOLEHKAN (MENDIAMKAN) atas kebiasaan yang TIDAK DIAJARKAN atau TIDAK DICONTOHKAN oleh Rasulullah karena SUNNAH (CONTOH /TELADAN) atau PERKARA BARU (BiD'AH/MUHDATS) atau kebiasaan baru para Sahabat tersebut TELAH DITETAPKAN oleh Rasulullah BUKAN perkara TERLARANG.
Jadi jelaslah bahwa ada bagian dari sholat yang memang TIDAK TERLARANG untuk berbeda.
Begitupula bukan perkara terlarang bagi umat Islam mempunyai kebiasaan dalam sholatnya membaca surat selain surat Al Ikhlas walaupun kebiasaan tersebut diamalkan TANPA SEPENGETAHUAN Rasulullah.
Imam Ibn Hajar telah menjelaskan :
ﻭَﻓِﻴﻪِ ﺩَﻟِﻴﻞٌ ﻋَﻠَﻰ ﺟَﻮَﺍﺯِ ﺗَﺨْﺼِﻴﺺِ ﺑَﻌْﺾِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﺑِﻤَﻴْﻞِ ﺍﻟﻨَّﻔْﺲِ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﻭَﺍﻟِﺎﺳْﺘِﻜْﺜَﺎﺭِ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﻌَﺪُّ ﺫَﻟِﻚَ ﻫِﺠْﺮَﺍﻧًﺎﻟِﻐَﻲﺭِْﻩِ
“pada riwayat ini menjadi dalil diperbolehkannya mengkhususkan sebagian surat Al Qur’an dengan keinginan diri padanya, dan memperbanyaknya dengan kemauan sendiri, dan tidak bisa dikatakan bahwa perbuatan itu telah mengucilkan surat lainnya” (Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari Juz 3 hal 150 Bab Adzan)
Sedangkan IBADAH yang terlarang BID'AH atau IBADAH yang HARUS ADA DALILNYA atau IBADAH yang sering ditanya MANA DALILNYA atau IBADAH ITU ADALAH TAUQIFIYAH (tidak ada tempat bagi akal, rasio atau logika atau terima apa adanya) adalah dalam perkara IBADAH MAHDHAH bukan IBADAH GHAIRU MAHDHAH
PRINSIP IBADAH MAHDHAH diformulakan dengan KA + SS yakni karena Allah + sesuai syariat.
PRINSIP IBADAH MAHDHAH bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
AZAS IBADAH MAHDHAH adalah “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasululullah shallallahu alaihi wasallam adalah untuk dipatuhi.
Dalam IBADAH MAHDHAH berlaku kaidah ushul fiqih Al aslu fil ibaadari at tahrim (HUKUM ASAL IBADAH adalah HARAM) atau Al aslu fil ibaadaati al khatri illa binassin (hukum asal dalam ibadah adalah haram kecuali ada nash yang mensyariatkannya) karena keberadaan ibadah mahdhah harus berdasarkan adanya dalil dari Al Qur’an maupun Hadits, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
Contoh BID’AH dalam IBADAH MAHDHAH adalah terlarang sholat subuh tiga rakaat walaupun (rasional) menganggapnya baik karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “sholatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat” (HR Bukhari 595, 6705).
Berikut contoh bid’ah dalam ibadah mahdhah yang dicontohkan oleh Imam Malik tentang penetapan tempat miqat.
Ada seorang laki-laki yang datang kepada Imam Malik bin Anas Rahimahullah, dia bertanya : “Dari mana saya akan memulai berihram?”
Imam Malik menjawab : “Dari Miqat yang ditentukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau berihram dari sana”.
Dia bertanya lagi : “Bagaimana jika aku berihram dari tempat yang lebih jauh dari itu?”
Dijawab : “Aku tidak setuju itu”.
Tanyanya lagi : “Apa yang tidak suka dari itu ?”
Imam Malik berkata. “Aku takut terjatuh pada sebuah fitnah!”.
Dia berkata lagi : “Fitnah apa yang terjadi dalam menambah kebaikan?”
Imam Malik berkata : “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman artinya : “maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS An-Nur : 63] Dan fitnah apakah yang lebih besar daripada engkau dikhususkan dengan sebuah karunia yang tidak diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”
Dari contoh di atas, dapat kita pahami bahwa “Bagaimana jika aku berihram dari tempat yang lebih jauh dari itu” adalah perbedaan yang terlarang karena berbeda dengan yang diajarkan oleh Rasulullah pada bagian yang terlarang untuk berbeda dan termasuk ibadah mahdah yang merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
Bid'ah dalam penetapan tempat miqat adalah contoh BID'AH dalam URUSAN AGAMA yakni mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta'ala dan Rasulullah.
Begitupula pada kenyataannya orang-orang yang gemar teriak bid'ah, bid'ah, bid'ah, mereka justru terjerumus BID'AH dalam URUSAN AGAMA karena mereka GAGAL PAHAM tentang BID'AH sebagaimana yang telah disampaikan pada
https://mutiarazuhud.wordpress.com/
2021/08/21/fitnah-semua-bidah-sesat/
Pelaku BID'AH dalam URUSAN AGAMA lebih disukai oleh iblis daripada pelaku maksiat karena PELAKU BID'AH dalam URUSAN AGAMA adalah mereka yang menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah yakni mereka MENGANGGAP BURUK sesuatu sehingga mereka MELARANG (MENGHARAMKAN) yang TIDAK DILARANG (DIHARAMKAN) oleh Allah Ta'ala dan Rasulullah atau SEBALIKNYA mereka MENGANGGAP BAIK sesuatu sehingga mereka MEWAJIBKAN yang TIDAK DIWAJIBKAN oleh Allah Ta'ala dan Rasulullah.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa yang membuat perkara baru (BID”AH) dalam URUSAN AGAMA yang tidak ada sumbernya (tidak diturunkan keterangan padanya) maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perkara agama atau URUSAN AGAMA meliputi perkara kewajiban (jika ditinggalkan berdosa) maupun larangan (jika dilanggar berdosa) berasal dari Allah Azza wa Jalla bukan menurut akal pikiran manusia.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhu berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,“di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani).
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS al-Hasyr [59]:7)
Rasulullah mengatakan, “Apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampumu dan apa yang aku larang maka jauhilah“. (HR Bukhari).
Perintah Allah dan RasulNya hukumnya ada dua yakni Wajib dan Sunnah (mandub).
Sedangkan larangan Allah dan RasulNya hukumnya ada dua pula yakni Haram dan Makruh.
Selebihnya hukumnya adalah mubah (boleh) dan Allah Ta’ala tidak lupa.
Pelaku BID’AH dalam URUSAN AGAMA adalah mereka yang MENGANGGAP Allah Ta’ala LUPA dan menuduh atau memfitnah Rasulullah menyembunyikan sesuatu dari apa-apa yang diturunkan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggalkan berdosa), maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Kaum Nasrani melampaui batas (ghuluw) dalam beragama tidak hanya dalam menuhankan al Masih dan ibundanya namun mereka melampaui batas (ghuluw) dalam beragama karena mereka melarang (mengharamkan) yang sebenarnya tidak dilarangNya (diharamkanNya) atau sebaliknya mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNya.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31)
Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“
Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)
Oleh karenanya pelaku BID’AH dalam URUSAN AGAMA lebih dicintai iblis daripada pelaku maksiat karena mereka menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan selain Allah yakni mereka menganggap buruk sesuatu sehingga mereka MELARANG (mengharamkan) yang TIDAK DILARANG (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah atau sebaliknya mereka menganggap baik sesuatu sehingga mereka MEWAJIBKAN yang TIDAK DIWAJIBKAN oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah.
Oleh karena para pelaku BID’AH dalam URUSAN AGAMA tidak menyadarinya sehingga mereka sulit bertaubat.
Faktor terpenting yang mendorong seseorang untuk bertaubat adalah merasa berbuat salah dan merasa berdosa. Perasaan ini banyak dimiliki oleh pelaku kemaksiatan tapi tidak ada dalam hati orang-orang yang melakukan BID’AH dalam URUSAN AGAMA.
Ali bin Ja’d mengatakan bahwa dia mendengar Yahya bin Yaman berkata bahwa dia mendengar Sufyan (ats Tsauri) berkata, “Bid’ah itu lebih disukai Iblis dibandingkan dengan maksiat biasa. Karena pelaku maksiat itu lebih mudah bertaubat. Sedangkan pelaku bid’ah itu sulit bertaubat” (Diriwayatkan oleh Ibnu Ja’d dalam Musnadnya no 1809 )
Begitupula orang-orang yang terjerumus BID'AH dalam URUSAN AGAMA salah satunya adalah AKIBAT mereka KELIRU memahami firman Allah Ta’ala yang artinya “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS Al-Maaidah: [5] : 3)
Ibnu Katsir ketika mentafsirkan (QS. al-Maidah [5]:3) berkata, “Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang disyariatkan-Nya.”
Imam Jalaluddin As Suyuti dalam kitab tafsir Jalalain ketika mentafsirkan “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu” yakni hukum-hukum halal maupun haram yang tidak diturunkan lagi setelahnya hukum-hukum dan kewajiban-kewajibannya.
Para fuqaha (ahli fiqih) telah mengingatkan bahwa orang-orang yang terjerumus perbuatan menyekutukan Allah adalah mereka yang salah dalam berijtihad dan beristinbat (menggali dan menetapkan hukum) dari Al Qur’an dan Hadits sehingga mereka terjerumus melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau SEBALIKNYA mereka mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya.
Firman Allah yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7]: 33)
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya,dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)
Para fuqaha (ahli fiqih) mengatakan bahwa PERKARA APAPUN yang TIDAK ADA DALIL yang menjelaskan KEHARAMAN (larangan) yakni perkara yang jika dilanggar berdosa atau yang menjelaskan KEWAJIBAN yakni perkara yang jika ditinggalkan berdosa secara qath'i (pasti dan jelas), maka perkara tersebut merupakan amrun mubah atau hukum asalnya adalah mubah (boleh).
Rasulullah menubuatkan dalam sabdanya bahwa kelak akan bermunculan orang-orang yang melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta'ala dan Rasulullah yakni mereka yang melarang (mengharamkan) TIDAK BERDALILKAN Al Qur'an dan Hadits NAMUN berdalilkan pertanyaan atau perkataan manusia belaka.
Nubuat berasal dari bahasa Arab, “Nurbuwwah” yang berarti “cahaya kenabian”.
Pengertian nubuat adalah pesan dari Allah Ta’ala yakni pengetahuan tentang peristiwa-peristiwa masa akan datang maupun lampau yang diwahyukan kepada para Nabi atau diilhamkan (diajarkan) Allah Ta’ala kepada para kekasih (wali Allah).
Rasulullah bersabda,
ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ ﺟُﺮْﻣًﺎ ﻣَﻦْ ﺳَﺄَﻝَ ﻋَﻦْ ﺃَﻣْﺮٍ ﻟَﻢْ ﻳُﺤَﺮَّﻡْ ﻓَﺤُﺮِّﻡَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﻞِ ﻣَﺴْﺄَﻟَﺘِﻪِ
"Sesungguhnya seorang muslim yang paling BESAR DOSANYA atau kejahatannya kepada kaum muslimin lainnya adalah seseorang yang bertanya tentang sesuatu yang sebelumnya tidak dilarang (diharamkan) NAMUN akhirnya sesuatu tersebut dilarang (diharamkan) atas semua manusia HANYA karena PERTANYAANNYA" (HR Abu Daud 3994 atau versi lain 4610, HR Bukhari 6745 atau Fathul Bari 7289, HR Muslim 434)
Contoh mereka yang melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta'ala dan Rasulullah adalah mereka menetapkan suatu perkara yang jika dilanggar berdosa yakni mengharamkan (melarang) Maulid Nabi tidak berdasarkan dalil dari Al Qur'an dan Hadits namun berdalilkan pertanyaan atau perkataan manusia yakni,
“Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa ilaihi”
Pertanyaan atau perkataan tersebut tidak pernah disabdakan oleh Rasulullah maupun dikatakan oleh Salafush Sholeh dan bahkan tidak pernah disampaikan oleh Imam Mazhab yang empat yang lebih faqih (mumpuni/berkompeten) dari pada mereka.
Pertanyaan atau perkataan tersebut memang ada dalam kitab Ibnu Katsir pada tafsir (QS al Ahqaaf [46]:11) yang umumnya diterjemahkan oleh mereka artinya “Seandainya hal itu baik, tentulah para Sahabat telah mendahului kita untuk melakukannya”
Perlu ada penyelidikan lebih lanjut kehadiran perkataan tersebut karena perkataan “Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa ilaihi” sebagaimana yang diartikan oleh mereka tidak ada kaitannya dengan ayat yang ditafsir.
Bahkan dari perkataan “Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa ilaihi” tidak ada kata yang dapat diartikan sebagai “para Sahabat”
Jadi pertanyaan atau perkataan itu justru mirip dengan perkataan orang-orang kafir dalam firman Allah Ta’ala,
“waqaala alladziina kafaruu lilladziina aamanuu lau kaana khairan maa sabaquunaa ilaihi”
“Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman: “Kalau sekiranya di (Al Quran) adalah suatu yang baik, tentulah mereka tiada mendahului kami (beriman) kepadanya” (QS al Ahqaaf [46]:11 ).
Ayat Al Ahqaaf [46]:11 tentang orang-orang kafir meremehkan orang-orang yang beriman yakni Bilal, ‘Ammar, Shuhaib, dan Khabbab serta orang-orang yang serupa dengan mereka dari kalangan kaum lemah, para budak dan hamba sahaya, karena orang-orang kafir berkeyakinan bahwa mereka mempunyai kedudukan terhormat
Qutadah mengatakan bahwa ayat Al Ahqaaf [46]:11 diturunkan berkenaan dengan sejumlah orang musyrikin (kafir) yang suatu ketika berkata, “Kami yang paling mulia, perkasa, dan terhormat. Jika terdapat kebaikan dalam Al-Qur’an / Islam, tentulah kami yang pertama kali masuk Islam (Diriwayatkan Ibnu Jarir)
Secara umum QS Al-Ahqaaf [46]:11 itu menyampaikan bahwa orang-orang kafir meremehkan, bahwa jika beriman pada Al-Qur’an itu mendatangkan kebaikan tentu derajat atau kedudukan Bilal, ‘Ammar, Shuhaib dll akan sebaik mereka.
Ayat (QS al Ahqaaf [46]:11) justru menjelaskan bahwa para Sahabat “melakukannya” sedangkan orang kafir tidak “melakukannya”.
Para Sahabat “mengamalkannya” sedangkan orang kafir tidak “mengamalkannya”
Para Sahabat beriman pada Al Qur’an sedangkan orang kafir tidak beriman pada Al Qur’an
Kebiasaan yang dilakukan atau tidak dilakukan para Sahabat bukanlah hukum dalam Islam yang membatasi untuk melakukan atau tidak melakukan sebuah perbuatan.
Hukum dalam Islam yang dikenal dengan hukum taklifi yang lima sebagaimana yang disampaikan pada awal tulisan.
Begitupula ada yang bertanya, , ”Jikalau Maulid Nabi baik, mengapa para Sahabat Nabi tidak memperingatinya ?”
Para Sahabat tentu waktunya banyak dihabiskan untuk berjuang bersama Rasulullah dan menjadi saksi yang melihat langsung bagaimana Rasulullah berjuang dan berdakwah, bagaimana perjalanan kehidupannya, bagaimana akhlaknya, bagaimana kemuliaan-kemuliaan Rasulullah, bagaimana keluarganya sehingga tak ada yang meragukan cinta para Sahabat kepada Rasulullah bahkan nyawa merekapun dijadikan taruhannya demi menjaga, membela dan melindungi Rasulullah.
Jadi kesimpulannya para Sahabat Nabi tidak perlu lagi diceritakan perjuangan kisah hidup Rasulullah agar tumbuh cinta di hati mereka.
Sehingga tak perlu para Sahabat Nabi membaca kisah-kisah hidup Rasulullah, disamping karena buku-buku tentang kisah hidup Rasulullah itu ditulis jauh setelah mereka wafat. Bahkan buku-buku kisah Rasulullah itu bersumber dari lisan-lisan mereka (para Sahabat) yang kemudian ditulis oleh para ulama setelahnya.
Maulid Nabi adalah wasilah atau sarana untuk mengajak kecintaan kita kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam karena dengan membaca kisah-kisah hidup Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam maka hati kita dipupuk dan dipenuhi cinta kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam
Begitupula Maulid Nabi adalah salah satu sarana atau wasilah untuk memperbanyak sholawat.
Jadi amat merugilah bagi mereka yang mengaku mencintai Rasulullah namun bersholawat hanya pada saat sholat wajib maupun sholat sunnah saja.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : ”Orang yang paling dekat denganku nanti pada hari kiamat, adalah mereka yang paling banyak membaca shalawat untukku” (HR. Tirmidzi)
Ubayy bin Ka’ab Al-Anshary radhiyallahu anhu bertanya, “Ya Rasulullah, aku senantiasa membaca shalawat untukmu. Sebaiknya, berapa banyak lagi aku membaca shalawat untukmu? Nabi menjawab, “Terserah kamu.” Ubay bertanya lagi, “Bagaimana kalau seperempat waktu dari setiap hariku?” Nabi menjawab, “Terserah. Jika kamu tambah, itu lebih baik.” Ubay melanjutkan bertanya, “Sepertiga?” Nabi lagi-lagi menjawab, “Terserah. Jika kamu tambah, itu lebih baik.” Ubay kembali bertanya, “Setengah?” Nabi menjawab, “Sesukamu, jika ditambah akan lebih baik.” Ubay bertanya lagi, “Bagaimana jika kutambah dua pertiga?” Nabi menjawab, “Terserah. Jika kamu tambah lebih baik.” Ubay melanjutkan, “Ya Rasulullah, akan kugunakan seluruh hariku untuk bershalawat kepadamu.” Nabi menjawab, “Kalau begitu, keinginanmu akan dicukupi dan dosamu akan diampuni Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Al Habib Umar bin Hafidz menasehatkan bahwa “tanda kerinduan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang sungguh-sungguh di dalam diri seseorang akan menjadikannya benar-benar mengikuti Rasulullah dan banyak bersholawat padanya”
Begitupula sholawat adalah wasilah atau sarana agar dikenal oleh Rasulullah
Hujjatul Islam Al Ghazali meriwayatkan
***** awal kutipan *****
Ada seorang laki-laki yang lupa membaca shalawat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Lalu pada suatu malam ia bermimpi melihat Rasulullah tidak mau menoleh kepadanya, dia bertanya, “Ya Rasulullah, apakah engkau marah kepadaku?”
Beliau menjawab, “Tidak.”
Dia bertanya lagi, “Lalu sebab apakah engkau tidak memandang kepadaku?”
Beliau menjawab, “Karena aku tidak mengenalmu.”
Laki-laki itu bertanya, “Bagaimana engkau tidak mengenaliku, sedang aku adalah salah satu dari umatmu? Para ulama meriwayatkan bahwa sesungguhnya engkau lebih mengenali umatmu dibanding seorang ibu mengenali anaknya?”
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Mereka benar, tetapi engkau tidak pernah mengingat aku dengan shalawat. Padahal kenalku dengan umatku adalah menurut kadar bacaan shalawat mereka kepadaku.”
Terbangunlah laki-laki itu dan mengharuskan dirinya untuk bershalawat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, setiap hari 100 kali.
Dia selalu melakukan itu, hingga dia melihat Rasululah lagi dalam mimpinya.
Dalam mimpinya tersebut Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sekarang aku mengenalmu dan akan memberi syafa’at kepadamu.” Yakni karena orang tersebut telah menjadi orang yang cinta kepada Rasulullah dengan memperbanyak shalawat kepada Beliau…
***** akhir kutipan *****
Rasulullah merindukan, mencintai dan MENGENAL umatnya walaupun belum bertemu karena tidak hidup pada zaman Salafush Sholeh namun banyak bersholawat.
Abu Ubaidah bin Jarrah ra bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adakah orang yang lebih baik dari kami? Kami memeluk Islam dan berjihad bersama Engkau”.
Beliau shallallahu alaihi wasallam menjawab “Ya ada, yaitu kaum yang akan datang setelah kalian, yang beriman kepadaku padahal mereka tidak melihatku”. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad juz 4 hal 106 hadis no 17017. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ad Darimi dalam Sunan Ad Darimi juz 2 hal 398 hadis no 2744 dengan sanad yang shahih.)
Rasulullah merindukan, mencintai dan mengenal umat Islam pada umumnya dan seperti di Indonesia karena banyak bersholawat
Berikut kutipan ceramah Syaikh KH. Muhyiddin Abdul Qadir al-Manafi
******* awal kutipan *******
Tatkala salah satu guru Prof. DR. al-Muhaddits as-Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki dan Al-‘Allamah al-‘Arif billah Syaikh Utsman bersama rombongan ulama lainnya pergi berziarah ke Makam Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, tiba-tiba beliau diberikan kasyaf (tersingkapnya hijab) oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. dapat berjumpa dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Di belakang Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sangat banyak orang yang berkerumunan. Ketika ditanya oleh guru as-Sayyid Muhammad al-Maliki itu: “Ya Rasulullah, siapakah orang-orang itu?”
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun menjawab: “Mereka adalah umatku yang sangat aku cintai.”
Dan diantara sekumpulan orang yang banyak itu ada sebagian kelompok yang sangat banyak jumlahnya. Lalu guru as-Sayyid Muhammad al-Maliki bertanya lagi: “Ya Rasulullah, siapakah mereka yang berkelompok sangat banyak itu?”
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian menjawab: “Mereka adalah bangsa Indonesia yang sangat banyak mencintaiku dan aku mencintai mereka.”
Akhirnya, guru as-Sayyid Muhammad al-Maliki itu menangis terharu dan terkejut. Lalu beliau keluar dan bertanya kepada jama’ah: “Mana orang Indonesia? Aku sangat cinta kepada Indonesia.”
****** akhir kutipan ******
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Komentar
Posting Komentar