PEMBAGIAN BID'AH
Pembagian BID'AH mengikuti HUKUM TAKLIFI yang lima BID'AH bukan hukum dalam Islam yang MEMBATASI umat Islam untuk tidak melakukan kebiasaan apapun yang tidak dijumpai pada zaman Rasulullah. HUKUM dalam ISLAM yang dikenal dengan HUKUM TAKLIFI yang limalah yang MEMBATASI umat Islam untuk MELAKUKAN atau TIDAK MELAKUKAN sebuah perbuatan yakni wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh, haram Begitupula para Sahabat (Salafus Sholeh) dalam menghadapi BID’AH, MUHDATS, PERKARA BARU yakni PERKARA yang TIDAK DIJUMPAI CONTOH dari Rasulullah atau TIDAK DIJUMPAI Hadits Rasulullah TIDAK LANGSUNG MEM-VONISnya atau menetapkannya sebagai perkara TERLARANG namun mereka MENIMBANGNYA dengan berijtihad dan beristinbat (menetapkan hukumnya) mengikuti hukum TAKLIFI. Contohnya Sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahuanhu ketika akan diutus oleh Rasulullah ke Yaman untuk menjadi pemimpin di negeri Yaman, Rasulullah bertanya ﻓﺈِﻥْ ﻟﻢْ ﺗﺠِﺪْ ﻓﻲِ ﺳُﻨّﺔِ ﺭﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻻ ﻓﻲِ ﻛﺘِﺎﺏِ ﺍﻟﻠﻪ ؟ Bagaimana jika tidak engkau...